Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia adalah bagian dari sejarah berdirinya NKRI. Secara de Facto Jakarta sebagai Ibukota Negara adalah bagian dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pengambilalihan kekuasaan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dari Ibukota Hindia Belanda adalah bentuk nyata pengambil alihan kedaulatan Pemerintah Kolonial Belanda kedalam pangkuan Pemerintah Republik Indonesia. Penetapan Jakarta sebagai Ibukota Negara menyatu tak terpisahkan dengan proklamasi kemerdekaan itu sendiri. Jakarta sebagai Ibukota NKRI bukan ditetapkan oleh sebuah kekuasaan Lembaga Negara yang mana pun akan tetapi lahir bersama lahirnya NKRI. Sebagai bentuk/lambang pengambil alihan Kedaulatan wilayah Hindia Belanda kedalam Wilayah Kedaulatan Republik Indonesia.
Menjadikan Jakarta sebagai Ibukota NKRI yang semula sebagai Ibu Kota Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, bukanlah aib bagi Bangsa Indonesia, melainkan sebuah prestasi luar biasa. Karena Jakarta bukan dihadiahkan dari Pemerintah Hindia Belanda sebagai Ibukota Republik Indonesia, melainkan direbut melalui sebuah perjuangan. Maka Jakarta sebagai Ibukota NKRI bukan warisan penjajahan tapi sebagai Monumen Bersejarah Perjuangan Bangsa Indonesia merebut Indonesia dari Pemerintah Kolonial Belanda.
Wacana pemindahan Ibukota NKRI dari Jakarta adalah sebuah pengkhianatan terhadap sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia, sebuah upaya merobohkan monumen bersejarah berdirinya NKRI.
Seorang Presiden sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk memindahkan Ibukota Negara kecuali negara dalam keadaan darurat. UU Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta, bukanlah sebuah penetapan Jakarta sebagai Ibukota Negara, melainkan penetapan status Pemerintahan Daerah dalam wilayah Ibukota Negara. Penetapan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota dalam struktur Pemerintah Daerah, tanpa mengubah kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara, yang disebut pada
Pasal 1.
Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
Dalam penjelasan UU No. 10 Tahun 1964 dengan jelas disebutkan secara Umum :
Bahwa dianggap perlu, Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dengan Undang-undang dinyatakan dengan tegas tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama JJakarta, mengingat telah termasyhur dan dikenal, serta kedudukannya yang, karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan, serta merupakan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.
Penjelasan UU No. 10 Tahun 1964 di atas menyatakan dengan jelas bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara bukan ditetapkan oleh Lembaga Negara yang lahir bersama UUD 45, melainkan sebagai sumber hukum yang bersama Proklamasi melahirkan UUD 45. Posisi Jakarta sebagai Ibukota Negara sebagai sumber hukum yang lebih tinggi dari UUD 45 itu sendiri. Dari kenyataan ini tampak dengan jelas tak satu pun Lembaga Negara yang berwenang memindahkan Ibukota Negara, apa lagi hanya seorang Presiden yang kewenangannya terbatas pada masa jabatannya.
Apakah Ibukota Negara tidak bisa dipindahkan?
Jawabnya BISA!
Jakarta sebagai Ibukota Negara bisa dipindahkan dengan syarat dilakukan oleh pemilik kedaulatan tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut dalam Pembukaan UUD 45 yaitu RAKYAT INDONESIA.
Maka Pemindahan Ibukota NKRI hanya bisa dilakukan melalui referendum yang disetujui oleh mayoritas mutlak rakyat Indonesia.
Kota Depok, 25 Januari 2020.
Pusat Kajian Sunda – The Varman Institute (TVI) merupakan unit unggulan yang berada di bawah Bidang Pendidikan Pengajaran dan Pelatihan (Department of Education, Teaching, and Training) dari Yayasan Buana Varman Semesta (BVS).