Yayasan, legal hukum yang diadaptasi dari belahan dunia Barat (Judeo-Christian), yang di dalam bahasa Inggris disebut Foundation (dengan berbagai varian kerja amaliahnya). Sementara belahan dunia Barat sebenarnya mengadaptasi dari legal hukum belahan dunia Islam abad pertengahan yang disebut Waqf.
Saat ini pergerakan Waqf dan Yayasan seakan-akan dua perkembangan legal dan pengeloaan yang terpisah dalam aspek landasan historis dan basis nilainya. Namun demikian jika diurai sebenarnya bersumber dari akar perkembangan yang sama.
Selain tugas negara melalui sisem Zakat, membangun masyarakat/umat juga merupakan tugas dan tanggung jawab perorangan dan komunitas yang berkemampuan melalui mekanisme Waqf.
Waqf seperti di dalam ilmu membaca Al Qur’an (Taj’wid), artinya berhenti. Waqf dalam pengertian ini adalah menghentikan, membekukan, mengabdikan, menahan, memperangkap aset-aset agar tidak bergulir dan berpindah tangan melalui proses pewarisan dan hukum jual-beli.
Waqf bukan hanya untuk membangun masjid, madrasah, atau panti asuhan. Waqf pada masa jayanya sebelum memasuki tahap pendangkalan makna dan mekanismenya meliputi pembangunan rumah sakit, taman-taman, kebun-kebun, hutan-hutan, dan semua hal lainnya yang tidak berbatas ruang lingkup kerjanya secara liar dan kreatif yang memiliki faedah untuk perkembangan masyarakat/umat.
Aset-aset tersebut tidak mati nilainya, tetap produktif menghasilkan nilai tambah-nilai tambah dan keuntungan-keuntungan. Hasil-hasilnya selain mampu memiliki faedah untuk umum, juga mampu membiayai orang-orang yang bekerja/berkhidmat dalam lembaga Waqf, dan bahkan bergulir menjadi bentuk-bentuk investasi lainnya.
Dalam hal vitalitas membangun, pergerakan Waqf tidak ada bedanya dengan pergerakan Korporasi. Bedanya, pergerakan yang satu bukan bergerak atas nama hak kepemilikan sementara yang satunya lagi bergerak atas nama hak kepemilikan.
Adapun pergerakan Waqf dan niagawan-niagawan sukses dan raksasa tidak akan pernah mengalami benturan. Karena pergerakan Waqf itu sendiri pada hakikatnya, terutama disokong oleh orang-orang yang dikaruniai harta kekayaan dan kemakmuran yang berlebih.
Pergerakan Waqf, dengan rekonstruksi ulang basis nilai historisnya bisa revitalisasi dengan pemahaman yang kembali jernih dan dalam. Mengalir menjadi urat nadi perbaikan kebudayaan dan peradaban. Mengairi sawah-sawah dan perkebunan. Memberi minum kambing dan sapi. Menumbuhkan hutan-hutan belantara.
Merebahkan akses masyarakat pada kebutuhan atas fasilitas umum. Menumbuhkan harkat dan martabat dan citra diri sebagai bangsa/umat yang terhormat dan berdaya.
Batujajar, 04 September 2022 M
Penulis merupakan ketua Yayasan Buana Varman Semesta (BVS). Adapun Yayasan Buana Varman Semesta (BVS) itu sendiri, memiliki ruang lingkup perhatian yang diwujudkan dalam tiga bidang, yakni: (1) pendidikan (Department of Education) dengan unit kerja utamanya yang diberi nama The Varman Institute – Pusat Kajian Sunda (2) Ekonomi (Department of Economy) dan (3) Geografi (Department of Geography) dengan unit kerja utamanya yang diberi nama PATARUMAN – Indigo Experimental Station.
Pada saat ini penulis tinggal di Perumahan Pangauban Silih Asih Blok R No. 37 Desa Pangauban Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat (merangkap sebagai kantor BVS).
“Menulis untuk ilmu dan kebahagiaan,
menerbangkan doa dan harapan,
atas hadirnya kejayaan umat Islam dan bangsa Indonesia”.