(II) Pembahasan
(4) NABI MUSA AS ADALAH SYOFET (AMIR) BANI ISRAIL
Nabi adalah seseorang yang mendapatkan wahyu dari Allah untuk disampaikan kepada umatnya yang bertujuan untuk mengukuhkan risalah yang telah diturunkan kepada Rasul pada masa sebelumnya, sementara Rasul adalah seseorang yang mendapatkan wahyu dari Allah untuk disampaikan kepada umatnya dengan cara memberikan risalah baru yang melanjutkan risalah-risalah yang telah diturunkan kepada Rasul pada masa sebelumnya. Setiap Rasul pasti adalah Nabi, tapi tidak setiap Nabi adalah Rasul.
Musa (Ibrani: Mosyeh) dalam hal ini adalah Nabi dan Rasul. Nabi (melalui Taurat dan Shuhuf Musa) yang mengukuhkan risalah yang telah disampaikan kepada Nabi dan Rasul Ibrahim AS (melalui Shuhuf Ibrahim). Yang juga telah dikukuhkan oleh pengajaran-pengajaran Nabi Yakub AS dan Nabi Ishak AS. Musa juga merupakan Nabi dan Rasul yang membawa risalah baru untuk melanjutkan pengajaran-pengajaran dan risalah-risalah sebelumnya sejak masa Nabi Ibrahim AS, Nabi Ishak AS, dan Nabi Yakub [Israel] AS.
Di dalam Mesorah Yahudi, Nabi Musa AS mendapatkan Taurat yang berisi mengenai 10 Pernyataan (Ibrani: Aseret hadevarim; Yunani: Dekalogos) yang merupakan basis prinsipil hukum dan berbagai hukum tambahan lainnya untuk mengatur tata peribadatan dan hubungan kemasyarakatan sampai hal-hal yang lebih rinci lagi. Kedudukan Taurat dan hukum tambahan lainnya yang diturunkan Allah kepada Nabi Musa AS tersebut kemudian akan dijadikan pedoman hidup dan landasan dalam mengatur seluruh peraturan kehidupan (Syariat atau Konstitusi Dasar) Bani Israil.
Tidak semua Nabi dan Rasul menjadi pemimpin resmi dalam sebuah tata kelola administrasi politik kemasyarakatan. Tapi ada Nabi dan Rasul yang juga sekaligus menjalankan tugas dan kedudukannya sebagai puncak pimpinan administrasi politik dan ketatanegaraan. Nabi Musa AS adalah salah-satu Nabi dan Rasul yang juga menduduki jabatan dan kepercayaan untuk menjadi pemimpin terhadap umatnya. Selain Nabi Musa AS, sebagai contoh tambahan, demikian juga tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Nabi Daud AS dan Nabi Sulaiman AS juga merupakan pucuk pimpinan pemerintahan dalam masyarakat Bani Israil. Selain Nabi Musa AS, Nabi Daud AS, dan Nabi Sulaiman AS pada masyarakat Bani Israil, Nabi Muhammad SAW juga dibaiat melalui perjanjian setia dan kontrak sosial politik dalam Baiat Aqoba I dan Baiat Aqoba II, dan puncaknya dalam Shahifatul Madinah yang melibatkan masyarakat Arab dan Bani Israel di Madinah (Yastrib).
Walaupun sama-sama memiliki kedudukan dalam hal sebagai pucuk pimpinan Bani Israil, antara Nabi Musa AS dan Nabi Daud AS dalam sudut pandang Tata Negara sebenarnya berada dalam suatu sistem tata kelola negara yang sedikit-banyaknya memiliki perbedaan dalam modelnya. Apabila Nabi Musa AS dapat dianggap sebagai prototipe ideal dari model kepemimpinan gaya Syofet, maka Nabi Daud AS dapat dianggap menjadi role model dari gaya kepemimpinan Melekh. Dimana yang paling mendasar sebagai penciri pokok dan perbedaan di antara sistem Syofet dan sistem Melekh adalah, bahwa kedudukan sebagai Syofet tidak serta-merta akan diwariskan kepada anak cucu keturunannya. Sementara pada sistem Melekh sebaliknya, dimana kedudukan sebagai Melekh tentu saja akan diwariskan kepada anak cucu keturunannya.
Untuk bisa lebih jelas mendapatkan gambaran mengenai konsep Syofet perlu dipaparkan beberapa hasil investigasi awal sebagai berikut:
- Syofet merupakan kata benda tunggal dimana kata benda jamaknya disebut Syofatim (atau Syoftim).
- Kata Syofet biasa diterjemahkan ke dalam bahasa Yunani menjadi Kritai, ke dalam bahasa Latin menjadi Iudex, ke dalam bahasa Inggris menjadi Judge, ke bahasa Arab menjadi Qadi, dan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Hakim.
- Di dalam Masorah Yahudi sendiri, konteks-konteks yang berkaitan dengan konsep Syofet tersebut sebenarnya tidak pernah ditemukan dalam bentuk kata benda (Syofet atau Syofatim) meskipun dijadikan nama judul Sefer Syofatim (Indonesia: Kitab Hakim-Hakim).
- Adapun yang dapat ditemukan dalam Masorah Yahudi pada umumnya sebenarnya dalam bentuk kata kerja Syafat yang mengalami berbagai perubahan bentuk kata lainnya yang tergantung pada susunan kalimat dan konteksnya.
- Kata Syafat tersebut bukan hanya terkait dan identik dengan kata Menghakimi atau Mengadili saja. Kata Syafat sebenarnya berkaitan juga dengan berbagai aktifitas yang lebih bersifat umum selain dari konteks mengadili (atau menghakimi), yakni dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan: memandu, memimpin, mengelola, mengatur, memerintah, membawahi, membantu, melayani, mengajari, menjelaskan, memutuskan, menetapkan, melindungi, menengahi, memecahkan masalah dan lain sebagainya.
- Kata Syofet dengan demikian tidak bisa dinilai dengan sudut pandang modern ini yang hanya mendudukkan aspek peradilan atau kehakiman atau wilayah Hukum dan Yurisprudensi atau Yudikatif sebagai bagian yang terpisah dari aspek seni kepemimpinan umum.
- Syofet adalah pemimpin, pengatur, pengelola, pemerintah, pelindung, penetap dan penegak hukum dan undang-undang, panglima perang, pelayan hajat hidup dan kesejahteraan umum, pendidik, pemandu rohani dan keagamaan, dan seterusnya yang tidak akan bisa dipahami dengan menggunakan sudut pandang Sparation of Powers dan Trias Politika modern yang membagi terhadap domain Exekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Syofet adalah sistem kepemimpinan yang menggabungkan ketiga aspek tersebut dalam kekuasaannya yang satu orang.
- Syofet tunduk pada Konstitusi Dasar yang dalam sudut pandang Masorah Yahudi adalah tunduk pada UUD Taurat dan tata urut perundang-undangan lainnya sebagai pelengkap. Sehingga bangunan kepemimpinan Syofet bersifat Konstitusional. Nabi Musa AS memang yang menperoleh Wahyu, namun demikian para pengganti (Khalifot) Nabi Musa AS dalam kedudukannya sebagai pemimpin umum Bani Israil tetap saja akan merujuk pada aspek Hukum, Yurisprudensi, atau Fiqih yang berlandaskan Taurat dan peraturan tambahan lainnya yang telah dengan rinci dijelaskan dalam Keluaran, Imamat, Bilangan, dan Ulangan.
- Seorang Syofet kemudian akan didampingi oleh Majelis, Syuro, Consultative Assembly, Companion, Consul, Senat, atau Aristokrasi yang pada pokoknya adalah perwakilah dari seluruh seluk beluk suku Bani Israel yang 12 banyaknya. Perwakilan itu adalah para tetua suku (Zaqen), yang sekaligus sebagai pemimpin sukunya yang biasa juga disebut Syofet, Sare, Rosye, dan atau Nasiy.
- Syofet bukan sebatas Mandataris Majelis, yang berdiri di luar lingkaran Majelis. Syofet sekaligus juga sebagai pimpinan dari Majelis itu sendiri. Majelis bukan bertugas untuk sekedar menjadi Steering Committee (SC) dan menyuruh-nyuruh Syofet sebagai Organizing Committe (OC), Syofet juga sekaligus memerintah Majelis untuk melaksanakan pekerjaannya atas dasar Konstitusi dan Kesepakatan Kerja. Contoh yang lebih ideal ilustrasinya adalah seperti kedudukan Wali Kota bersama Dewan Kota, bukan kedudukan Wali Kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
- Nabi Musa AS, memang seorang Nabi dan Rasul yang memiliki otoritas keagamaan. Namun para Syofet umum yang bukan Nabi-Nabi dan Rasul-Rasul, akan meneruskan Konstitusi Dasar yang ditinggalkan Nabi Musa, dan akan berkonsultasi dengan Majelis dalam hal urusan-urusan lainnya. Dan bahkan pada prinsipnya Majelis itulah yang akan memilih, menentukan, mengukuhkan, dan melantik (membaiat) berdasarkan kontrak sosial politik terhadap Syofet baru berdasarkan Ad Hoc (sementara). Sementara di sini bukan tidak boleh menjabat seumur hidup, melainkan untuk tidak melanggengkannya secara kedinastian. Dan Majelis akan memilih ulang berdasarkan syarat dan parameter yang baku berdasarkan kualitas dan kualifikasi, bukan garis keturunan.
- Jumlah Majelis tersebut pada pokoknya ada 12 orang dan dalam formasi yang besar jumlahnya ada 70 sebagaimana perwakilan-perwakilan yang menghadap dengan Nabi Musa AS ke Gunung Sinai atau Horeb dekat Kirbot Tuwa (Arab: Thursina dan atau Wadi al-Tuwa). Jumlah anggota Majelis 70, 72, atau 73 dalam teks-teks berikutnya misalnya akan tetap diambil alih pada format Sanhedrin Yahudi pada masa seputar Nabi Isa AS.
- Majelis tersebut dalam teks-teks terutama kepala-kepala suku bukan sekedar duduk untuk rapat di menara gading dan membuat peraturan statik di atas kertas, melainkan turun kembali ke wilayahnya masing-masing dengan membawa Konstitusi Dasar dan Peraturan Tambahan untuk diterapkan di daerah sebagai Syofet, Nasiy, Sare, dan atau Zaqen wilayah. Demikian juga Nabi Musa AS atau Syofet Umum pada prinsipnya juga adalah Syofet, Kohen (Imam), Nasiy, Sare, dan kepala bagi Zaqin.
- Khusus untuk bidang keagamaan atau layanan tata peribadatan dan penyimpanan tabut (Taurat) dipegang oleh suku Lewi sebagai Kohen (Imam) dan Kohen Gadol (Imam Agung) dari keturunan Nabi Harun AS, baik di pusat maupun di seluruh wilayah-wilayah Bani Israel. Nabi Harun AS pada masa hidup Nabi Musa AS adalah Wakil dan Wazir (Pendamping) Nabi Musa AS. Sementara Nabi Musa juga adalah Wali atas Bani Israel dalam menjembatani kepada Allah yang dalam bahasa Ibrani disebut MUWL (Muwali). Putra Nabi Harun AS, yakni Eliezar selain seorang Kohen Gadol juga adalah Nasiy, Sare, Rosye untuk Bani Lewi.
- Jadi Syofet bukan pengguna Sparation of Powers dan Trias Politika, Syofet adalah pengguna sistem dan model kepemimpin satu yang terintegrasi, namun bukan Monarki (Mono-arki) yang merupakan sistem dan model Kerajaan (Ibrani: Melakhim). Jika meminjam istilah Yunani maka masuk pada kategori Aristokrasi (Aristo-Krasi). Kekuasaan yang dipegang oleh sekelonpok orang yang bangsawan, berkualitas, dan representatif, yakni Majelis para Orang Tua atau Senat atau Bares Kolot dengan Syofet itu sendiri sebagai pimpinannya (terhadap Syofet-Syofet daerah yang memilihnya).
- Apabila Kohen diterjemahkan ke dalam bahasa Arab menjadi Imam, maka Syofet alangkah tepat apabila dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dengan kata Amir.
- Nabi Musa AS adalah Syofet (Amir) dan Yehoshua ben Nun adalah Pengganti yang dalam bahasa Arab akan disebut Khalifah (atau Khalifat), yang dalam bahasa Ibrani dekat dengan kata Khalifot meskipun tidak secara lugas tertulis kata Khalifot. Tapi semua pakar sepakat bahwa Yusa bin Nun adalah sahabat, pelayan, dan pengganti kedudukan Nabi Musa AS dalam kepemimpinan umum Bani Israel. Dari Yusa bin Nun hingga Syamuel adalah masa dimana Bani Israil dipimpin oleh model dan sistem kepemimpinan Syofet (Amir).
- Atas desakan Bani Israil yang tergiur dengan sistem dan model Melekh (Malik), maka Syamuel sebagai Syofet terakhir mengikhlaskannya. Maka kemudian dipilihlah oleh Syamuel bersama dengan para Zaqen seseorang yang bernama Saul (Arab: Thalut) sebagai Melekh (Raja) pertama Bani Israel. Dari Saul diturunkan kepada Isbosyet putranya namun tidak berlangsung lama. Dari Isboset kemudian turun kepada Nabi Daud AS yang merupakan menantu Saul. Dari Nabi Daud AS turun kepada Nabi Sulaiman AS. Dari Nabi Sulaiman AS turun kepada Rehabeam putranya. Pada masa Rehabeam Bani Israel sebagai Kerajaan Israel (Malkhut Yisrael) pecah menjadi dua. Sehingga hanya berlangsung selama 5 generasi persatuan Bani Israel pecah dalam format Melekh, sementara dalam format Syofet bertahan lebih dari 300 tahun dalam persatuan.
- Di dalam tradisi Islam, Mamlakat bersama dengan Malik tidak terlarang melainkan hanya berdasarkan asas kesepakatan masyarakat, yang wajib adalah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang merujuk pada Wahyu dan Qanun Asasi. Tapi jelas dalam hadits-hadist yang terbaik adalah ala min hajin nubuwah (seperti cara yang dilakukan Nabi), yakni Amirat. Apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW adalah apa yang juga dilakukan Nabi Musa AS. Apa yang dilakukan Yusa bin Nun hingga Syamuel adalah apa yang dilakukan Abu Bakar hingga Hasan bin Ali. Dan apa yang dilakukan Saul (atau Thalut) adalah apa yang dilakukan oleh Muawiyah. Sepanjang mampu berlaku adil dan hakim, baik Syofet (Amir) maupun Melekh (Malik) boleh dilakukan dan baik, tapi Syofet (Amir) jauh lebih baik dan mendekati jalan kenabian. Sebagaimana Nabi Musa AS yang terpuji dalam memimpin, dengan jelas dalam Al-Quran Nabi Daud AS dan Nabi Sulaiman AS juga memimpin dengan adil dan hakim yang baik dan terpuji.
- Syamuel pada akhirnya ibarat mendudukan dirinya sebagai Ketua Majelis yang memberikan Mandat pada Saul, dengan demikian Syofet telah jatuh kedudukannya menjadi Ketua Majelis (Consultative Assebly) murni dihadapan Melekh (Raja). Untuk melihat bagaimana kedudukan Syofet (Amir) selanjutnya pada masa Raja-Raja perlu penyelidikan lebih lanjut.
Satu hal yang jelas, meskipun dunia Syofet Bani Israel berakhir pada sekitar tahun 1000 SM, namun demikian gaya kepemimpinan Syofet dan istilah-istilahnya yang serumpun masih tetap digunakan oleh masyarakat Punisia di kawasan pesisir Kanaan dan kemudian ke Afrika Utara. Sistem itu juga meskipun namanya tidak sama dipergunakan dalam Polis-Polis di seluruh konfederasi koloni Yunani atas nama Basilus yang dalam bahasa Persia disebut Vazir (sangat mungkin dalam bahasa Arab Wazir) yang sebenarnya bukan Reg atau Rex (Raja). Dari Punisia dan Yunani kemudian konsep serupa digunakan oleh Romawi atas nama istilah Consul (dan terdapat juga istilah Consul Suffet). Sebagaimana gaya Bani Israel, Punisia, Yunani, dan Romawi, masyarakat Arab pada prinsipnya juga bersifat konfederasi Bani dan Kabilah yang dipimpin oleh para Syaikh atau Amir yang merdeka dan membutuhkan landasan nilai yang besar untuk bisa dipersatukan.
Penulis merupakan ketua Yayasan Buana Varman Semesta (BVS). Adapun Yayasan Buana Varman Semesta (BVS) itu sendiri, memiliki ruang lingkup perhatian yang diwujudkan dalam tiga bidang, yakni: (1) pendidikan (Department of Education) dengan unit kerja utamanya yang diberi nama The Varman Institute – Pusat Kajian Sunda (2) Ekonomi (Department of Economy) dan (3) Geografi (Department of Geography) dengan unit kerja utamanya yang diberi nama PATARUMAN – Indigo Experimental Station.
Pada saat ini penulis tinggal di Perumahan Pangauban Silih Asih Blok R No. 37 Desa Pangauban Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat (merangkap sebagai kantor BVS).
“Menulis untuk ilmu dan kebahagiaan,
menerbangkan doa dan harapan,
atas hadirnya kejayaan umat Islam dan bangsa Indonesia”.