Chaliphot

(II) Pembahasan

(3) Tanggalkan Dulu Konsepsi Yang Dikembangkan Dari Sudut Pandang Tata Negara Modern Soal Trias Politika dan Juga Implikasi Secara Tidak Langsung Dari Basis Perkembangan Sistem Kerajaan (Melakhim) Kuno Dalam Menilai, Memahami, dan Mendudukkan Konsep Syofet (Hakim) Dalam Sefer Syofatim (Kitab Hakim-Hakim)

Di dalam bahasa Ibrani, Sefer artinya tulisan, atau buku, atau kitab. Jamak dari Sefer adalah Sefarim artinya tulisan-tulisan, atau buku-buku, atau kitab-kitab. Sementara Syofet ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Yunani akan menjadi Kritai. Ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Latin akan menjadi Iudex (Syofetim, Iudicum). Ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris akan menjadi Judge (Syofetim Judges). Ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Arab akan menjadi Qadi (Syofatim, Qudat). Dan ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia akan menjadi Hakim (Syofetim, Hakim-Hakim). Sehingga, Sefer Syofatim ke dalam bahasa Inggris akan diartikan The Book of Judges dan ke dalam bahasa Indonesia akan disebut Kitab Hakim-Hakim.

Namun demikian, untuk memahami konsep Sofet (Hakim) yang pernah diterapkan dalam sejarah tata negara Bani Israel pada sekitar tahun 1500-1000 SM (sebelum memasuki sejarah tata negara yang dipimpin Raja [Melekh]), kita harus bisa melepaskan terlebih dahulu konsepi Hakim, atau Qadi, atau Judge, yang dibangun dari kacamata Trias Politika (Tiga Poros Kekuasaan), dimana Hakim, Qadi, atau Judge secara bertahap akan dimasukkan ke dalam bangunan pemerintahan Yudikatif (poros kekuasaan untuk menjaga, memelihara, melindungi, dan menghukum setiap pelanggar undang-undang termasuk terhadap pelanggaran Eksekutif) selain dari Legislatif (poros kekuasaan pembuat undang-undang) dan Eksekutif (poros kekuasaan pelaksana undang-undang) yang berpuncak dari teori Montesquieu (Perancis, 1689-1755 M) dari pijakan teori John Locke (Inggris, 1632-1704 M) dengan formula Eksekutif, Legislatif, dan Federatif (peros kekuasaan untuk hubungan luar negeri).

Sebagai pembanding, walaupun tidak sepenuhnya sebangun, gagasan soal Pemisahan Kekuasaan (sparation of powers) bukanlah berarti suatu gagasan hal yang sungguh-sungguh baru pada masa modern saja. Pada masa Republik Romawi sekitar abad ke-1 SM, terdapat suatu masa dimana poros kekuasaan berada di tangan Trium Virat (Tiga Penguasa), di dalam sejarah peradaban Islam salah-satu ahli Fiqih (Yurisprudensi) ternama Abu Hanifah (699-767 M) pernah menolak kedudukan Hakim Agung (Qadhi al Qudhat) dalam kaitannya dengan diskursus independensi lembaga Kehakiman (Qadhi) dihadapan otoritas Sultan (Monarki), di dalam sejarah tatar Sunda terdapat konsep Tri Tangtu (Tiga Kekuasaan) yang tercatat dalam naskah-naskah antara abad ke-15/16 M yang perlu dipelajari.

Konsepsi Tri Tangtu di Bumi atau Tri Tangtu di Buana (Ratu [atau Prabu, atau Raja], Rama, dan Resi) dalam masyarakat Sunda tersebut merupakan hasil dari proses deduksi terhadap konsep Tri Murti (Tiga Perwujudan) atau Tri Deva (Tiga Dewa) pada periode Kerajaan Hindu-Budha (Monarki). Di dalam cerita rakyat (folklore) dan naskah Wangsakerta (abad ke-17 M), diberitakan bahwa konsep Raja dan Kerajaan di Pulau Jawa sesungguhnya sangat berkaitan dengan datangnya pengaruh Hindu-Budha sebagai pendatang dari kawasan Barata (India) dimana pada masa sebelum itu (sebelum hadirnya Dewawarman) sistem tata negara kerajaan sebelumnya sama sekali belum diikenal dan diterapkan oleh pribumi. Model kepemimpinan sebelumnya yang digunakan dalam sistem Pra-Kerajaan (Chieftainship) melekat pada sosok Aki, Datuk, Penghulu yang berkuasa atas kawasan masyarakat pedukuhan dan bentang pesisir pantai (melalui sosok Aki Tirem) pada sekitar abad ke-2 M yang kemudian dimodernisasi oleh menantunya Dewawarman (Kingship).

Dengan demikian, Tri Tangtu sebenarnya bukan hanya ada dalam sistem tata kelola wilayah masyarakat Sunda saja, melainkan telah merata pada seluruh wilayah di Nusantara seiring dengan masuknya pengaruh periode Hindu-Budha dan sistem tata negara model Kerajaan (Monarki). Misalnya saja pada masyarakat Minang terdapat juga gagasan Rajo Tigo Selo (Tiga Raja Bersila) atau Tungku Tigo Sajarangan (Tiga Kekuasaan Terpisah). Sistem serupa Tri Tangtu dan Tungku Tigo di Nusantara ini yang diterapkan dalam model Kerajaan Hindu-Budha (Monarki), kemudian pada periode Islam (Monarki) akan tetap dipertahankan dan dipergunakan dalam sistem Kesultanan Islam (Monarki) setelah mengalami proses Islamisasi pada basis Konstitusi Dasarnya (Al-Quran dan Sunah dan Qonun).

Konsep Tri Tangtu tersebut, terakhir masih bisa dilihat modelnya di Kesultanan Cirebon pada abad ke-17 M (sebelum masuk intervensi VOC) dimana kekuasaan pemerintahan terbagi tiga di tangan Sultan Sepuh (Mertawijaya), Sultan Anom (Kertawinaya), dan Panembahan Ageng Cirebon (Wangsakerta) yang juga sekaligus mengepalai Jaksa Pepitu (Jaksa Tujuh). Sistem Rajo Tigo Selo kemudian masih digunakan oleh Kesultanan Pagaruyung dimana penguasa terdiri dari Raja Alam, Raja Adat, dan Raja Ibadat dengan formulasi “Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah” (Adat bersendikan Syariat, Syariat bersendikan Al-Quran) hingga abad ke-17 M (sebelum intervensi VOC dan memicu Perang Padri abad ke-18 M). Sistem dari Pagaruyung kemudian akan digunakan oleh diasporanya di Kesultanan Negeri Sembilan (Malaysia).

Konsep Syofet (Hakim) pada periode kuno Bani Israel tersebut tidak akan bisa dipahami melalui kacamata untuk melihat seperti Trium Virat (Romawi), Tri Tangtu dan Tungku Tigo (Nusantara), dan Trias Politika (konteporer) yang dikembangkan sebagai konsekuensi dari munculnya sistem tata negara Monarki (alur pengaruhnya akan bisa dilacak) kuno dan dari sistem tata negara modern sebagai reaksi dan antitesa terhadap sistem Monarki yang semula berlangsung di Eropa (Peranfis). Bersama dengan kelas Aristokrasi dan Pendeta, Raja sebagai pusat bertumpunya seluruh kekuasaan dalam sistem Kerajaan (Kingdom) di dalam gerakan Revolusi Perancis pada tahun 1789-1799 M itulah, maka diajukanlah gagasan rakitan soal Demokrasi dan Republik untuk meruntuhkan Kerajaan (perubahan dari Monarki menuju Monarki Konstitusional ditolak mentah-mentah koalisi sayap Borjuis dan Proletar [Commune dan Sans Culottes]).

Pada masa modern ini, Republik (Rakyat) umumnya diartikan sebagai sistem yang berlawanan dengan Monarki (Raja), dengan kata lain Republik tidak lagi berpijak pada pemilihan kepala pemerintahan melalui mata rantai garis keturunan (heredity) dan kebangsawanan (nobility). Melainkan diserahkan kepada kebebasan masyarakat untuk bisa memilih dan dipilih dalam jabatan kepala pemerintahan secara bebas dan terbuka yang dengan kata lain disebut mekanisme Demokrasi sebagaimana dikenal dengan jargon Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei). Namun demikian pada praktik kemyataannya, kemudian biasa muncul perkataan modern ini, bahwa tidak semua negara Republik itu Demokratis. Dan terkadang, negara Republik bisa lebih Otoriter daripada sistem negara Monarki itu sendiri.

Jika dicermati, landasan berpikir dalam kerangka argumentasi tersebut memiliki kelemahan mendasar. Pertama, Republik itu sebenarnya merupakan bahasa Latin (Res-publica), sementara bahasa Yunaninya adalah Demokrasi (Demos-kratos). Kedua, dengan demikian Republik dan Demokrasi itu bukan dua konsep yang saling memperkuat satu-sama lain, melainkan dua konsep yang satu dan sama hanya saja berbeda dalam istilah karena adanya perbedaan bahasa yang ada. Dan ketiga, Republik atau Demokrasi sebenarnya bukanlah kata atau gagasan yang berlawanan (bersifat antitesis) ataupun bersefat alternatif dengan kata Monarki.

Kata yang lebih bersifat berlawanan dan alternatif dari konsep Monarki (dinilai baik oleh Aristoteles) sebenarnya adalah Aristokrasi (dinilai baik oleh Sokrates dan Plato [dan dinilai konsep kedua yang terbaik dalam sistem pemerintahan]), yang lagi-lagi tidak bisa diterjemahkan dengan maknanya yang pasaran seperti modern ini dengan kata Kebangsawanan (Nobility) atau Keturunan (Heredity); melainkan soal syarat Kualitas dan Kapabilitas kepeminpinan yang harus dimiliki oleh kategori Philoshopoi (pada prinsipnya sama dengan Shopoi sebagai basisnya) dengan basis pemilihan bertumpu pada Majelis atau Senat bukan Pasar Rakyat (Demokrasi atau Republik). Kecuali memang ada suatu kesadaran baru yang terencana untuk mendiskreditkan dan meruntuhkan tata nilai Monarki dan sekaligus Aristokrasi dengan konsep tandingan Republik dan Demokrasi secara diametral dan antitesis.

Padahal sebenarnya sudah sangat jelas di dalam naskah Politea karya Plato (yang diterjemahkan jadi Republic ke dalam bahasa Inggris) Socrates (dan dengan demikian juga Plato [diduga dari periode Athena,427-347 SM]) memiliki penilaian apabila Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang buruk dalam khazanah tata negara Yunani. Pendapat bahwa Demokrasi adalah pemerintahan yang buruk bukan saja diyakini oleh Socrates dan Plato melainkan juga dilanjutkan oleh Aristoteles (hanya saja menjadi mentor dan promotor Alexander Agung yang kemudian menerapkan sistem Monarki). Sehingga dengan demikian tidak mungkin dan sebuah kekeliruan yang sangat fatal apabila buku Politea karya Plato diterjemahkan menjadi kata Republik yang artinya sama dengan Demokrasi yang justru dinilainya jelek oleh Sokrates dan Plato itu sendiri. Apabila mau, maka kata yang lebih tepat untuk bisa menerjemahkan Politea dalam bahasa Yunani ke dalam bahasa Latin adalah Civitas. Baik Politea maupun Civitas berhubungan dengan hal-ihwal yang berkaitan dengan gagasan kewarganegaraan yang baik (Citizen atau Citizship).

Demikian juga untuk mengatakan bahwa periode sebelum menjadi Kekaisaran Romawi (Latin: Imperium Romanum) Romawi pernah nuga sesungguhnya menjadi Republik Romawi (Latin: Res Publica Romana) juga sebenarnya istilah yang tidak tepat. Karena secara resmi tidak pernah disebut dengan nama Res Publica Romana, melainkan Senatus Populusque Romanus. Senatus yang merupakan jamak dari Senex (Elder atau Old Man atau Syaikh atau Kolot) artinya Para Orang Tua. Para Orang Tua (Sunda: Bares Kolot) inilah yang pada tahap perkembangan paling mendasar pada masa lalu, yang merupakan representasi dari seluk-beluk para kepala suku kemuduan akan menjadi fondasi lembaga Syuro, Majelis atau Dewan (Consultative Assemly). Sementara kata Latin Populus akan membentuk kata People (manusia atau orang-orang) dalam bahasa Inggris, yang berarti orang, seseorang, orang-orang, manusia, atau bangsa. Senatus Populus-que Romanus dengan demikian lebih tepat diartikan Majelis dan Rakyat Romawi. Suatu masa dimana Senat memiliki peranan penting dan strategis dalam tata pemerintahan Romawi. Itulah yang dalam bahasa Yunani akan disebut dengan kekuasaan Aristokrasi yang kemudian akan memilih seorang Mandataris.


ditulis oleh

Gelar Taufiq Kusumawardhana

Penulis merupakan ketua Yayasan Buana Varman Semesta (BVS). Adapun Yayasan Buana Varman Semesta (BVS) itu sendiri, memiliki ruang lingkup perhatian yang diwujudkan dalam tiga bidang, yakni: (1) pendidikan (Department of Education) dengan unit kerja utamanya yang diberi nama The Varman Institute – Pusat Kajian Sunda (2) Ekonomi (Department of Economy) dan (3) Geografi (Department of Geography) dengan unit kerja utamanya yang diberi nama PATARUMAN – Indigo Experimental Station.

Pada saat ini penulis tinggal di Perumahan Pangauban Silih Asih Blok R No. 37 Desa Pangauban Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat (merangkap sebagai kantor BVS).

"Menulis untuk ilmu dan kebahagiaan,

menerbangkan doa dan harapan,

atas hadirnya kejayaan umat Islam dan bangsa Indonesia".