Apa yang Dibicarakan dan Bagaimana Arah dan Tujuan dari Dibentuknya UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Kontemporer ini Secara Draft Tertulis yang Perlu Diketahui oleh Urang Sunda?

Oleh Chye Retty Isnendes & Gelar Taufiq Kusumawardhana

Melalui pembacaan secara langsung terhadap UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudaya dapat diketahui adanya kerangka argumentasi (hujjah) yang dibangun untuk membuat undang-undang tersebut, yakni dibuat berdasarkan aspek PERTIMBANGAN:

Pertama, bahwa perlu dilakukan adanya usaha dalam rangka Pemajuan Kebudayaan Nasional sebagai amanat UUD1945;

Kedua, bahwa adanya Keanekaragaman Kebudayaan Daerah merupakan bagian integral dari upaya Pemajuan Kebudayaan Nasional;

Ketiga, bahwa usaha Pemajuan Kebudayaan Nasional dapat dicapai hanya dengan cara dibuatnya Langkah Strategis melalui cara Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan;

Keempat, bahwa adanya Langkah Strategis Pemajuan Kebudayaan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan gagasan Berkedaulatan di dalam Politik, Berdikari di dalam Ekonomi, dan Berkepribadian di dalam Kebudayaan;

Kelima, bahwa belum ada perangkat perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah Pemajuan Kebudayaan Nasional;

Keenam, bahwa dengan demikian diperlukan undang-undang mengenai Pemajuan Kebudayaan.

Selain itu, kerangka argumentasi pembuatan UU No. 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan didasarkan dengan cara MENGINGAT adanya amanat UUD 1945 Pasal 20 dan Pasal 21 (mengenai mekanisme pembuatan undang-undang) dan Pasal 32 (mengenai tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah konstelasi peradaban dunia dan menghormati dan memelihara bahasa daerah di tengah konstelasi peradaban nasional).

Melalui dasar PERTIMBANGAN dan MENGINGAT adanya tata aturan tersebut, maka kemudian DPR bersama Presiden MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN hadirnya UU No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Adapun beberapa hal topik yang perlu diketahui publik yang terkait dengan bunyi pasal-pasal UU No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan sebagian penting antara lain mengenai:

Pertama, Landasan Pemajuan Kebudayaan (Pasal 2) yang didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, Asas Pemajuan Kebudayaan (Pasal 3) berupa Toleransi, Keberagaman, Kelokalan, Lintas Wilayah, Partisipatif, Manfaat, Keberlanjutan, Kebebasan Berekspresi, Keterpaduan, Kesederajatan, dan Gotong Royong.

Ketiga, Tujuan Pemajuan Kebudayaan (Pasal 4) berupa pengembangan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, mempengaruhi arah perkembangan dunia agar Kebudayaan menjadi haluan Nasional.

Keempat, Objek Pemajuan Kebudayaan (Pasal 5) berupa Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional.
Kelima, selanjutnya pasal-pasal memuat ketentuan tambahan berupa kewenangan, rancangan kerja, penanggung jawab, dan termasuk pasal sanksi atas penyalah gunaan dan penyelewengan agenda kerja Pemajuan Kebudayaan.

ditulis oleh

Varman Institute

Pusat Kajian Sunda - The Varman Institute (TVI) merupakan unit unggulan yang berada di bawah Bidang Pendidikan Pengajaran dan Pelatihan (Department of Education, Teaching, and Training) dari Yayasan Buana Varman Semesta (BVS).