Di dalam Sunan An-Nasa’i, pada bagian Kitab Manasik Haji, Nomor Hadist 2679;terdapat hadist sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا أَيُّوبُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ “‏ إِذَا لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسِ السَّرَاوِيلَ وَإِذَا لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ‏”‏ ‏.‏

It was narrated that Ibn ‘Abbas said: “I heard the Messenger of Allah say; ‘If you cannot find an Izar then wear pants, and if you cannot find sandals then wear khuffs, but cut them so that they come lower than the ankles.'”

Sunan an-Nasa’i 2679
https://sunnah.com/nasai:2679

Pembuka
Sunan dalam bahasa Arab adalah bentuk kata banyak dari bentuk kata tunggal Sunah. Sementara Sunah itu sendiri dalam bahasa Indonesia sederhananya adalah Tradisi. Sementara yang dimaksud dengan Tradisi di dalam konteks ilmu Hadist tersebut adalah segala bentuk perkataan Nabi Muhammad SAW, baik berupa perintah-perintah, anjuran-anjuran, larangan-larangan, kebiasaan-kebiasaan, perbuatan-perbuatan yang biasa dilakukan, dan bahkan pilihan sikap diamnya Nabi Muhammad SAW menjadi sesuatu yang sangat penting dan menarik sehingga mendorong umatnya untuk mengabadikannya dalam bentuk reportase yang biasa disebut di dalam bahasa Arab dengan nama Hadist.

Dalam ilmu Fiqih, Hadist yang datang dari pribadi Nabi Muhammad SAW tersebut akan menjadi dasar dan sumber nilai yang kedua setelah Al Qur’an sebagai dasar dan sumber nilai yang pertama dalam Kaidah penetapan-penetapan suatu perkara Hukum. Kitab yang menghimpun seluruh Hadits yang datang dari Nabi Muhammad SAW sebagai hasil kerja pelaporan Imam An-Nasa’i tersebut, telah diberi nama Sunan An-Nasa’i.

Di dalam Sunan An-Nasa’i, pada bagian Kitab Manasik Haji (Kitab Pelaksanaan Haji), Nomor Hadist 2679;terdapat hadist yang telah dikutipkan di atas yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia akan berbunyi kurang-lebih sebagaimana berikut ini:

Telah diberitakan bahwa Ibnu Abbas berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW berkata: ‘Jika kamu tidak menemukan Izar maka gunakan Sarowil, dan jika kamu tidak menemukan Na’lain maka gunakan Khufain, namun demikian potonglah terlebih dahulu sehingga mereka lebih rendah dari kedua mata kaki.'”

Keluarnya Hadist tersebut memang berkaitan dengan bentuk pengajaran yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW terkait pelaksanaan Ibadah Haji atau Umrah;namun demikian, penulis dalam kesempatan ini tidak akan menuliskan perihal pelaksanaan Ibadah Haji atau Umrah tersebut, melainkan akan membatasi perhatiannya terhadap konsep Izar, Sarowil, Na’lain, dan Kufain yang terdapat di dalam Hadist tersebut sebagai sesuatu hal yang menarik untuk diidentifikasi.

Izar
Melalui proses identifikasi dapat diketahui bahwa kata Izar yang termaktub di dalam Hadits tersebut, di dalam bahasa Arab terdapat beberapa istilah padanan lainnya yakni;yakni Futah, Ma’awaz, Wizaroh, Maqthob, dan Shorun. Khusus mengenai penggunaan kata Shorun, lebih umum dan popular digunakan oleh komunitas Arab yang berada di Yaman atau lebih khusus lagi oleh komunitas Arab dari kawasan Hadral Maut. Kata Shorun inilah yang kemudian tiba ke dalam bahasa Indonesia sebagai kata Sarung.

Bukan hanya soal kemiripan pada bunyi kata sebagai alasannya, melainkan juga pada rujukan kongkret bendanya;dimana di Yaman dan Hadral Maut, selain Shorun merujuk pada bentuk yang persis sama dengan Sarung sebagaimana yang terdapat di Indonesia;melainkan sama juga dalam pola dan warnanya. Dari Hadist tersebut kita dapat mengetahui bahwa Izar yang disebut juga dengan nama Shorun dan Sarung sebagai sinonimnya, telah dikenal sejak masa Nabi Muhammad SAW. Dan bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri memang terkadang menggunakannya.

Di dalam istilah dunia Tata Busana (Fashion), Izar bisa dikatakan sebagai salah-satu bentuk alternatif untuk memenuhi fungsi dari gagasan Lower Garment;yang artinya jenis pakaian untuk bagian bawah tubuh, sebagai pasangan dari Upper Garment atau jenis pakaian untuk bagian atas tubuh. Di dalam Hadist terkait Haji atau Umrah tersebut dapat diketahui jika penggunaan Izar lebih utama atau Sunah, namun demikian jika tidak ada maka penggunaan Sarowil bersifat diperbolehkan atau Makruh. Untuk pembahasan Sarowil akan kita kupas pada tulisan selanjutnya.

Hanya saja, terdapat peraturan yang diutamakan lainnya;bahwa Izar pada prosesi Ibadah Haji atau Umrah diutamakan dalam bentuk kain yang tidak berjahit dan memiliki warna putih (meskipun boleh menggunakan warna lainnya). Jadi Izar dalam prosesi Ibadah Haji atau Umrah, masih berupa sehelai kain yang dalam bahasa Sunda biasa disebut Samping atau Sinjang;suatu proto dan model dasar penggunaan pakaian.

Sarung dengan demikian tidak perlu dipertandingkan dengan penggunaan Qamisya atau yang masuk ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata Gamis (tentang mana yang lebih lokal dan bukan Arab), yang dapat digolongkan ke dalam jenis Long Loose Garment;atau jenis pakaian yang panjang, langsung dan longgar yang telah memenuhi bagian atas tubuh dan bagian bawah tubuh dalam satu kesatuan yang tanpa terpisah (baju kurung).

Karena pada hakikatnya, diantara keduanya sesungguhnya masih berasal dari Tradisi atau Sunah yang memiliki dasar-dasar keterangannya yang sama dan otentik dalam laporan-laporan atau Hadist-Hadist. [Poto: Komunitas Arab Yaman dan Hadral Maut menggunakan kain Shorun/Internet]

ditulis oleh

Gelar Taufiq Kusumawardhana

Penulis merupakan ketua Yayasan Buana Varman Semesta (BVS). Adapun Yayasan Buana Varman Semesta (BVS) itu sendiri, memiliki ruang lingkup perhatian yang diwujudkan dalam tiga bidang, yakni: (1) pendidikan (Department of Education) dengan unit kerja utamanya yang diberi nama The Varman Institute – Pusat Kajian Sunda (2) Ekonomi (Department of Economy) dan (3) Geografi (Department of Geography) dengan unit kerja utamanya yang diberi nama PATARUMAN – Indigo Experimental Station.

Pada saat ini penulis tinggal di Perumahan Pangauban Silih Asih Blok R No. 37 Desa Pangauban Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat (merangkap sebagai kantor BVS).

"Menulis untuk ilmu dan kebahagiaan,

menerbangkan doa dan harapan,

atas hadirnya kejayaan umat Islam dan bangsa Indonesia".