Orang tua adalah aparatus utama pewaris kebaikan bagi anak-anaknya. Ibu dan bapak adalah sosok ideal dalam membesarkan buah hatinya. Terutama ibu yang telah melahirkan, kepadanyalah seorang anak berharap kasih sayang lebih daripada kepada bapaknya. Pada dada ibu, terdapat kelenjar mamae yang menghasilkan air susu bagi kehidupan mendatang. Pada perut ibu, terdapat rahim yang melindungi tempat bersemayam calon pemakmur bumi. Pada peluk ibu, tak terbatas tak terhingga kasih sayangnya. Sehingga tak heran tangisan seorang anak akan terhenti atau pecah pada pelukan atau pada dada ibunya.
Kasih sayang seorang ibu dimediasi dan direlasikan melalui bahasanya, bahasa ibu, bahasa yang penuh nilai dan cinta. Bahasa ibu adalah bahasa pertama yang didengar dan disimak anaknya. Bahasa yang terus diwariskan oleh leluhurnya pada generasi seterusnya. Bahasa yang dicipta Tuhan begitu indah sesuai dengan wilayah yang dihuni dan ditempatinya. Bahasa yang merekam alam dan budaya daerah ibunya. Tak heran bila kemudian bahasa daerah ibu disebut sebagai bahasa ibu atau basa indung.
Wikipedia menguatkan hal tersebut. Pada Wikipedia disebutkan bahwa bahasa ibu adalah bahasa asli, bahasa pertama yang dituturkan oleh ‘penutur asli’; bahasa pertama yang dipelajari seorang anak dari keluarganya. Dalam bahasa Inggris, bahasa ibu disebut mother tongue. Selain itu, menurut pendapat guru besar linguistik USU yang juga salah satu ahli tradisi lisan di Indonesia, Robert Sibarani, bahasa ibu adalah bahasa etnik, bahasa yang terus berjuang dari gerusan jaman (Jakarta, 2003; Leiden, 2011).
Walau bahasa ibu dipercaya mempunyai militansi karena telah mengakar berabad-abad lamanya, tetapi kebertahanan puncak kebudayaan manusia etnis ini, diragukan keberadannya pada masa yang akan datang. David Crystal dengan bukunya Language Death (2000) mengguncang dunia tentang kematian bahasa di dunia. Pada buku tersebut dinyatakan bahwa, dari 6000-an bahasa yang masih dipakai sekarang ini, tahun 2100 diprediksi tinggal 600-an bahasa saja yang bisa bertahan.
Penelitian David Crystal ini, lebih mengukuhkan lagi urgensi bahasa ibu yang yang direkomendasi UNESCO untuk diperingati tanggal 21 Februari, setelah ditetapkan tanggal 17 Nopember 1999. Adapun latar belakang ditetapkannya tanggal 21 Februari adalah karena pada tanggal ini dunia internasional mengakui hari gerakan bahasa yang dirayakan di Bangladesh. Hari Gerakan Bahasa atau Hari Revolusi Bahasa atau Hari Martir Bahasa adalah hari nasional di Bangladesh untuk mengenang demonstrasi dan pengorbanan dalam melindungi bahasa Bengali sebagai bahasa nasional selama era kekuasaan Pakistan pada 21 Februari 1952. Pergerakan ini telah menebar benih perang kemerdekaan Bangladesh, sampai akhirnya negara tersebut merdeka tahun 1971. Tanggal itu kemudian diangkat oleh UNESCO sebagai hari untuk memperingati bahasa ibu internasional.
Orientasi Pendidikan Informal bagi Bahasa Ibu
Bahasa ibu dipercaya membawa emosi, sikap, perasaan, pengetahuan, adat kebiasaan, budaya, dan kebijaksanaan masa silam. Selain itu, dalam persfektif masa depan, bahasa ibu juga dipercaya selalu membawa gagasan baru yang dimediasikan dengan uniknya oleh bahasa tersebut pada komunitasnya atau di luar komunitasnya melalui alih kode bahasa. Bahasa ibu menjadi ‘dasar cara berpikir’ seorang manusia. Inilah salah satu alasan bahasa ibu sangat penting dilindungi, yaitu untuk menjaga keunikan warisan dunia yang terdapat pada penuturnya.
Sudah belasan tahun Hari Bahasa Ibu Internasional disambut dan dirayakan dengan suka cita, dengan kegiatan-kegiatan di podium ataupun kegiatan-kegiatan di jalanan. Sepertinya sudah saatnya, kata ‘memperingati’ harus kita ubah dengan kata ‘merayakan’ saja. Karena kata memperingati biasanya diterapkan pada sesuatu yang sudah tiada atau mati atau hanya untuk dikenang saja, sedangkan kata ‘merayakan’ lebih pada wujud, penerapan, kesukacitaan, dan optimisme.
Selama belasan tahun pula, yang ubyag merayakannya adalah mereka yang berada di lingkungan formal dan non-formal. Perayaan ini terutama dilakukan di lingkungan pendidikan atau di lingkungan yang mempunyai kesadaran akan hal tersebut. Sekolah-sekolah merayakannya, perguruan tinggi demikian pula, para seniman-budayawan pun peduli akan hal ini. Tetapi setelah belasan tahun ini, apakah dampak kemajuan dari perayaannya bisa diukur secara signifikan? Lama kelamaan, perayaan ini akan menjadi ritual yang membosankan dan hasilnya pun teu karasa dan teu kaukur. Apa yang salah?
Menurut penulis, kita lupa mengajak dan merengkuh para ibu pelahir generasi bangsa yang akan melanjutkan estafet pemertahanannya. Para ibu ini tak diikutsertakan dalam merayakan hari bahasa ibu (baca: dalam memahamkan dan menyadarkan pentingnya berbahasa ibu (daerah) dengan anak-anaknya di lingkungan keluarga!), terutama para ibu di manapun berada (perkotaan dan perdesaan). Dengan demikian, sebenarnya pendidikan informallah yang harus diprioritaskan dalam memanjangkan kehidupan bahasa ibu ke depan, kalaupun tidak bisa langgeng dan abadi.
Pendidikan informal adalah salah satu jalur pendidikan yang harus ditempuh dalam melestarikan dan memberdayakan bahasa ibu, selain jalur formal dan nonformal. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Pada bagian keenam pasal 27 ayat 1 UU Sisdiknas 2003, disebutkan bahwa jalur informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Di Tatar Sunda, kemandirian belajar bahasa Sunda di keluarga dan di lingkungan sekitarnya diserahkan pada usaha keluarga dan lingkungan dalam menggunakan bahasa Sunda tersebut. Adapun pembelajaran bahasa Sunda di sekolah (formal), nyatalah hanya proses lanjutan dari pembelajaran bahasa Sunda di lingkungan keluarga (informal). Jadi kewajiban terbesar memelihara dan memberdayakan bahasa Sunda ada pada lingkungan keluarga, terutama para ibu muda Sunda. Para ibu muda ini yang harus dibangkitkan kesadarannya dalam menggunakan bahasa Sunda. Setelah itu, suami, dan anggota rumah yang lainnya.
Mengapa demikian? Karena jika kesadaran para ibu muda pada bahasa ibu (daerah) lemah atau bahkan tidak ada sama sekali, maka sebenarnya sudah putus rantai bahasa ibu pada anaknya. Dan ini adalah sebuah sikap mengingkari syukur bahkan bisa menjadi dzalim atas nikmat bahasa yang dianugerahkan Allah Swt pada manusia yang dianugerahi bahasa Sunda tersebut.
Walaupun PERDA Provinsi Jawa Barat No. 5 tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah sudah ada, juga Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 3 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003(yang telah direvisi menjadi No. 14 tahun 2014) dan sudah memberi hak hidup pada bahasa daerah, tetapi peraturan tersebut lebih condong untuk dan telah dilaksanakan di jalur formal dan nonformal saja. Padahal jangkauan dari pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah, sebagaimana disebutkan pada pasal 7 sangat luas dan mencakup jalur informal.
Pada Perda dinyatakan 14 cara yang bisa digunakan, terutama dalam aspek memelihara bahasa ibu. Dari 14 cara tersebut, ada lima cara (a, b, c, d, dan l) yang menyediakan ruang bagi pelestarian dan pemberdayakan bahasa ibu di lingkungan keluarga. Cara-cara tersebut adalah demikian: (a) penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan pendidikan luar sekolah, (b) penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah dan luar sekolah juga bacaan-bacaan untuk perpustakaan, (c) penyelenggaraan pelatihan, penataran, seminar, lokakarya, diskusi, apresiasi dan kegiatan sejenisnya, (d) penyelenggaraan sayembara bagi siswa, guru, dan masyarakat, dan (l) penggunaan bahasa dan sastra dalam kehidupan keagamaan.
Kelima cara pemeliharaan bahasa ibu (terutama bahasa Sunda) di Provinsi Jawa Barat, selain harus dilakukan oleh segenap elemen masyarakat, juga harus dilakukan secara terstruktur oleh pemerintah provinsi (top down) melalui berbagai kerja sama, di antaranya, dengan PKK provinsi dan daerah. Dari lima cara pemeliharaan bahasa Sunda bisa disusun berbagai-bagai kegiatan pelestariannya yang dititipkan pada 10 Program PKK dalam membina dan membangkitkan kesadaran para ibu berbahasa daerah. Ketua PKK provinsi dengan dibantu segenap stakeholder yang terkait langsung maupun tak langsung, harus segera dan sedini mungkin berperan dalam melestarikan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah dan bahasa ibu, dan kerja keras ini harus terus diestafetkan pada kader dan pemerintahan selanjutnya.
Bila kesadaran berbahasa Sunda sudah tertanam teguh pada jiwa para ibu Sunda khususnya, insyaallah tahun 2100 bahasa Sunda akan termasuk di antara 600-an bahasa yang masih hidup di dunia. Bahasa Sunda akan menjadi bahasa yang dihidupi oleh orang Sunda, terutama dengan kesadaran, kekuatan, dan kasih sayang para ibu Sunda yang kemudian dihidupkan oleh anak; generasi yang dilahirkannya. *
Dimuat pada Pikiran Rakyat, 2016
Bisa dibaca juga pada Chye Retty Isnendes Blog.